Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam merespons fenomena influencer keuangan yang semakin mendominasi ruang digital Indonesia. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan seluruh influencer non-lembaga keuangan untuk menyampaikan informasi produk finansial secara akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Regulasi ini menandai babak baru dalam pengawasan pasar modal digital di Indonesia.
Latar Belakang: Kasus Manipulasi Pasar dan Pompom Saham
Regulasi ini lahir dari kebutuhan mendesak. OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer media sosial berinisial BVN atas manipulasi harga beberapa saham melalui penyebaran informasi di media sosial sepanjang 2021–2022. Kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan betapa besar dampak konten influencer terhadap keputusan investasi masyarakat, terutama investor ritel muda.
Pjs. Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki, menegaskan bahwa RPOJK yang tengah disusun tidak mengatur individu secara personal, melainkan menitikberatkan pada pernyataan atau konten yang mengarah pada rekomendasi produk investasi tertentu. Sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang berujung pada kerugian investor.
Kewajiban Perizinan bagi Influencer Keuangan
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa Financial Influencer yang memberikan rekomendasi pada produk atau layanan pasar modal harus memiliki izin penasihat investasi. Sementara itu, mereka yang merekomendasikan produk aset keuangan digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan dan pengetahuan yang memadai tentang sektor jasa keuangan.
Regulasi ini juga mencakup kewajiban pengungkapan komisi, afiliasi, dan potensi konflik kepentingan lainnya. Influencer yang mengaku sebagai pengguna suatu produk dan merekomendasikannya, padahal menerima komisi dari promosi tersebut, dapat dikenai sanksi berat.
Cakupan Regulasi yang Lebih Luas
Hasan Fawzi, Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa cakupan aturan ini tidak terbatas pada saham, tetapi juga mencakup seluruh instrumen investasi dan produk keuangan, termasuk aset kripto. Regulasi ini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada semester I tahun 2026.
Dampak terhadap Ekosistem Pasar Modal Digital
Bagi ekosistem pasar modal digital, regulasi ini membawa angin segar. Kepastian hukum yang lebih kuat akan mendorong praktik promosi investasi yang lebih bertanggung jawab. Investor, terutama generasi muda yang sangat aktif di media sosial, akan lebih terlindungi dari praktik pompom saham dan promosi menyesatkan.
Namun, regulasi ini juga menuntut adaptasi dari pelaku industri. Platform-platform investasi digital perlu memastikan bahwa kampanye pemasaran mereka—termasuk melalui influencer—mematuhi ketentuan yang berlaku. Kolaborasi antara influencer dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi perhatian utama, di mana PUJK bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan oleh influencer yang bekerja sama dengan mereka.
Menuju Ekosistem yang Lebih Kredibel
Kehadiran POJK Nomor 6 Tahun 2026 menandai pergeseran paradigma dalam pengawasan pasar modal digital. OJK tidak hanya mengawasi lembaga keuangan, tetapi juga aktor-aktor non-lembaga yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku investasi masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan perlindungan investor yang lebih kuat, ekosistem pasar modal digital Indonesia bergerak menuju kematangan yang lebih kredibel dan berkelanjutan.
