By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Reading: OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Press Release

OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna

Bima
Last updated: October 21, 2026 3:02 pm
Bima
7 hours ago
Share
OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna
OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna
SHARE

Jakarta, 21 Oktober 2026 – Usulan penurunan tarif pajak transaksi aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1% menjadi perhatian pelaku industri aset digital di Indonesia. Penyesuaian tersebut dinilai berpotensi meringankan biaya transaksi pengguna, meningkatkan daya saing platform domestik, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Contents
Tarif Lebih Rendah Berpotensi Ringankan Biaya PenggunaDorong Daya Saing Platform dan Pertumbuhan Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 0,21% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa industri tengah mendorong penyesuaian tarif menjadi 0,1%. Usulan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Crypto assets: Perspective of Shariah, sebagaimana diberitakan DDTCNews pada Jumat (16/10/2026).

Tarif 0,1% yang diusulkan tersebut setara dengan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Menurut OJK, penyesuaian ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong perdagangan aset kripto melalui pedagang dalam negeri yang terdaftar, alih-alih melalui platform asing.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan perpajakan yang kompetitif dapat menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan industri aset kripto. Menurutnya, biaya transaksi merupakan aspek yang patut diperhatikan karena dapat memengaruhi pengalaman pengguna dan aktivitas perdagangan.

“Penyesuaian tarif pajak yang lebih kompetitif berpotensi membantu pengguna mengelola biaya transaksi dengan lebih efisien. Dari perspektif industri, kebijakan ini juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung daya saing platform dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital Indonesia,” kata Yudho.

Tarif Lebih Rendah Berpotensi Ringankan Biaya Pengguna

Apabila usulan penurunan tarif tersebut disetujui pemerintah, pengguna berpotensi merasakan pengurangan beban pajak atas transaksi penjualan aset kripto. Dampaknya dapat terlihat dari selisih pajak yang dibayarkan pada nilai transaksi yang sama.

Sebagai ilustrasi, pada transaksi penjualan aset kripto, seperti Bitcoin (BTC), senilai Rp10 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp21.000. Jika tarif turun menjadi 0,1%, pajaknya menjadi Rp10.000. Dengan demikian, terdapat potensi penghematan sebesar Rp11.000 untuk transaksi tersebut.

Sementara itu, pada transaksi senilai Rp100 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp210.000. Jika tarif menjadi 0,1%, pajaknya turun menjadi Rp100.000, atau terdapat selisih sebesar Rp110.000. Secara persentase, penurunan tarif tersebut setara dengan pengurangan beban PPh transaksi sekitar 52,38%.

Simulasi ini menunjukkan bahwa semakin besar nilai transaksi penjualan, semakin besar pula selisih nominal pajak yang berpotensi dihemat. Bagi pengguna yang aktif bertransaksi, pengurangan biaya tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam mengelola aktivitas perdagangan mereka.

“Bagi pengguna, biaya transaksi merupakan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan perdagangan aset kripto. Jika tarif pajak dapat disesuaikan secara proporsional, pengguna berpotensi memperoleh efisiensi biaya. Namun, keputusan transaksi tetap perlu didasarkan pada tujuan, profil risiko, dan pemahaman terhadap kondisi pasar masing-masing,” jelas CEO FLOQ.

Meski demikian, penghematan tersebut hanya mencakup komponen PPh yang dibahas dan tidak otomatis mencerminkan keseluruhan biaya transaksi. Perhitungan aktual juga bergantung pada ketentuan perpajakan yang nantinya ditetapkan pemerintah serta biaya lain yang berlaku pada platform.

Usulan tarif 0,1% tersebut hingga saat ini masih merupakan opsi kebijakan yang dibahas, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai tarif yang sudah berlaku.

Dorong Daya Saing Platform dan Pertumbuhan Industri

Selain berpotensi meringankan beban pengguna, penurunan tarif pajak juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing industri aset kripto dalam negeri. OJK sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu tujuan usulan tersebut adalah mendorong aktivitas perdagangan melalui pedagang aset kripto domestik yang terdaftar.

Menurut Yudho, pertumbuhan industri membutuhkan dukungan ekosistem yang seimbang, mulai dari regulasi yang jelas hingga kebijakan biaya yang mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan keberlanjutan bisnis.

“Industri aset kripto membutuhkan kerangka regulasi yang memberikan kepastian sekaligus mendukung inovasi dan pertumbuhan pasar. Kebijakan pajak yang proporsional dapat menjadi salah satu elemen untuk menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif, baik bagi pengguna maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan aktivitas transaksi tidak hanya bergantung pada besaran tarif pajak. Kepercayaan pengguna, kualitas layanan, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi juga berperan penting dalam mendukung perkembangan industri aset digital secara berkelanjutan.

“Hal yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara penerimaan negara, kepatuhan perpajakan, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan industri. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendukung aktivitas perdagangan yang sehat sekaligus memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia,” tambah Yudhono.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan implikasi fiskal dari usulan tersebut. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai penurunan tarif pajak transaksi aset kripto sebagai opsi yang masuk akal untuk dipertimbangkan, tetapi pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan dan peluang memperluas kepatuhan wajib pajak.

Keputusan pemerintah nantinya akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku industri. Jika penyesuaian tarif terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang efisiensi bagi pengguna sekaligus mendukung daya saing platform domestik. Namun, dampak jangka panjangnya akan bergantung pada implementasi kebijakan, respons pasar, dan perkembangan ekosistem aset digital Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

You Might Also Like

Prediksi Harga Emas Hari Ini: Dupoin Futures Proyeksikan XAUUSD Menuju 4.388–4.421
Ratusan Talenta Ikuti Aice Got You! Panggung Crispymu! Season 2 di Malang
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo
Momen Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi Ribuan Wirausaha Perempuan
BINUS @Bandung Perkuat Talenta AI Indonesia melalui Program Artificial Intelligence bagi Generasi Muda
Previous Article Benarkah WA Coexistence Bisa Jadi Solusi Alternatif Pasca 1 Oktober? Benarkah WA Coexistence Bisa Jadi Solusi Alternatif Pasca 1 Oktober?
Next Article Bravy: Package Collective Tak Ingin Musik Terjebak dalam Kotak Genre, Hadirkan 26 Talent Dalam 1 Album Bravy: Package Collective Tak Ingin Musik Terjebak dalam Kotak Genre, Hadirkan 26 Talent Dalam 1 Album
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

vritimes @2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?