Minat investor asing untuk masuk ke sektor perbankan Indonesia semakin tinggi pada 2026. Namun, Otoritas Jasa Keuangan tidak membuka pintu selebar-lebarnya tanpa pengawasan ketat. Regulator justru memperkuat uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon pemegang saham pengendali asing guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Aturan Kepemilikan Asing di Bank
Secara umum, regulasi perbankan Indonesia memperbolehkan investor asing memiliki hingga 99 persen saham bank umum. Angka ini tergolong tinggi dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lain. Namun, kepemilikan tersebut tidak otomatis diberikan. Investor harus memenuhi persyaratan administratif, keuangan, dan komitmen jangka panjang yang tertuang dalam POJK tentang kepemilikan bank. Informasi lebih rinci dapat diakses pada OJK – Regulasi Kepemilikan Bank.
Uji Kelayakan dan Komitmen Jangka Panjang
Fit and proper test yang dilakukan OJK mencakup penilaian integritas, rekam jejak keuangan, kompetensi manajemen, serta kapasitas pendanaan. OJK juga menilai rencana bisnis bank setelah akuisisi, termasuk strategi penguatan modal, tata kelola, dan perlindungan nasabah.
Pada 2026, OJK menambahkan parameter keberlanjutan dalam uji kelayakan. Investor asing diharapkan memiliki komitmen terhadap keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan pengembangan UMKM. Langkah ini bertujuan agar investasi asing tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Kasus Terkini dan Sinyal Regulasi
Kasus akuisisi Bank Permata oleh Bangkok Bank pada 2020 lalu menjadi rujukan bagaimana proses uji kelayakan asing berjalan ketat. Bangkok Bank harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum akhirnya menguasai 89 persen saham Bank Permata. Hal serupa terjadi ketika Mitsubishi UFJ Financial Group meningkatkan kepemilikan di Bank Danamon.
Hingga pertengahan 2026, OJK mengisyaratkan akan mempercepat proses perizinan bagi investor yang berkomitmen pada bank digital dan keuangan hijau, tetapi memperlambat bagi investor yang dinilai hanya berorientasi pada keuntungan cepat. Sinyal ini membuat investor asing lebih selektif dalam menyusun rencana akuisisi dan ekspansi di Indonesia.
