By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Reading: Regulasi Baru OJK dan Era Baru Pengawasan Influencer Keuangan Digital
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Pasar Saham & Investasi

Regulasi Baru OJK dan Era Baru Pengawasan Influencer Keuangan Digital

Bima
Last updated: September 24, 2026 7:47 am
Bima
2 weeks ago
Share
Regulasi Baru OJK dan Era Baru Pengawasan Influencer Keuangan Digital
SHARE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam merespons fenomena influencer keuangan yang semakin mendominasi ruang digital Indonesia. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, OJK mewajibkan seluruh influencer non-lembaga keuangan untuk menyampaikan informasi produk finansial secara akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Regulasi ini menandai babak baru dalam pengawasan pasar modal digital di Indonesia.

Contents
Latar Belakang: Kasus Manipulasi Pasar dan Pompom SahamKewajiban Perizinan bagi Influencer KeuanganCakupan Regulasi yang Lebih LuasDampak terhadap Ekosistem Pasar Modal DigitalMenuju Ekosistem yang Lebih Kredibel

Latar Belakang: Kasus Manipulasi Pasar dan Pompom Saham

Regulasi ini lahir dari kebutuhan mendesak. OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer media sosial berinisial BVN atas manipulasi harga beberapa saham melalui penyebaran informasi di media sosial sepanjang 2021–2022. Kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan betapa besar dampak konten influencer terhadap keputusan investasi masyarakat, terutama investor ritel muda.

Pjs. Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki, menegaskan bahwa RPOJK yang tengah disusun tidak mengatur individu secara personal, melainkan menitikberatkan pada pernyataan atau konten yang mengarah pada rekomendasi produk investasi tertentu. Sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang berujung pada kerugian investor.

Kewajiban Perizinan bagi Influencer Keuangan

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa Financial Influencer yang memberikan rekomendasi pada produk atau layanan pasar modal harus memiliki izin penasihat investasi. Sementara itu, mereka yang merekomendasikan produk aset keuangan digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang relevan dan pengetahuan yang memadai tentang sektor jasa keuangan.

Regulasi ini juga mencakup kewajiban pengungkapan komisi, afiliasi, dan potensi konflik kepentingan lainnya. Influencer yang mengaku sebagai pengguna suatu produk dan merekomendasikannya, padahal menerima komisi dari promosi tersebut, dapat dikenai sanksi berat.

Cakupan Regulasi yang Lebih Luas

Hasan Fawzi, Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa cakupan aturan ini tidak terbatas pada saham, tetapi juga mencakup seluruh instrumen investasi dan produk keuangan, termasuk aset kripto. Regulasi ini telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada semester I tahun 2026.

Dampak terhadap Ekosistem Pasar Modal Digital

Bagi ekosistem pasar modal digital, regulasi ini membawa angin segar. Kepastian hukum yang lebih kuat akan mendorong praktik promosi investasi yang lebih bertanggung jawab. Investor, terutama generasi muda yang sangat aktif di media sosial, akan lebih terlindungi dari praktik pompom saham dan promosi menyesatkan.

Namun, regulasi ini juga menuntut adaptasi dari pelaku industri. Platform-platform investasi digital perlu memastikan bahwa kampanye pemasaran mereka—termasuk melalui influencer—mematuhi ketentuan yang berlaku. Kolaborasi antara influencer dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi perhatian utama, di mana PUJK bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan oleh influencer yang bekerja sama dengan mereka.

Menuju Ekosistem yang Lebih Kredibel

Kehadiran POJK Nomor 6 Tahun 2026 menandai pergeseran paradigma dalam pengawasan pasar modal digital. OJK tidak hanya mengawasi lembaga keuangan, tetapi juga aktor-aktor non-lembaga yang memiliki pengaruh besar terhadap perilaku investasi masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan perlindungan investor yang lebih kuat, ekosistem pasar modal digital Indonesia bergerak menuju kematangan yang lebih kredibel dan berkelanjutan.

You Might Also Like

Pengaruh Media Sosial dan Edukasi Finansial terhadap Minat Milenial Indonesia Berinvestasi Saham
Investor Asing di Persimpangan: Reformasi Free Float dan Daya Tarik Pasar Modal Indonesia 2026
Hubungan IHSG, Nilai Tukar Rupiah, dan Arus Modal Asing dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi
Strategi Memilih Saham Terbaik di BEI
Pentingnya OJK dalam Menjaga Stabilitas Pasar Modal Indonesia
Previous Article Asuransi Perjalanan Chubb Travel Insurance Kini Hadir di neobank dari Bank Neo Commerce Asuransi Perjalanan Chubb Travel Insurance Kini Hadir di neobank dari Bank Neo Commerce
Next Article VRIGroup Luncurkan "Tōnan Ajia Keizai Shimbun", Media Berbahasa Jepang yang Menyajikan Berita Bisnis Asia Tenggara bagi Pelaku Bisnis Jepang VRIGroup Luncurkan “Tōnan Ajia Keizai Shimbun”, Media Berbahasa Jepang yang Menyajikan Berita Bisnis Asia Tenggara bagi Pelaku Bisnis Jepang
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

vritimes @2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?