By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Reading: RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Press Release

RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional

Bima
Last updated: October 8, 2026 5:06 pm
Bima
3 days ago
Share
RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional
RUU SDI Atur Penguatan Kedaulatan Data Nasional
SHARE

PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) akan mengatur penyelenggaraan SDI dengan sejumlah asas, antara lain kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum.

“Definisinya RUU Satu Data Indonesia mengatur pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional,” ungkap Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senin (5/10/2026).

Selain itu, RUU SDI akan mengatur sejumlah substansi penting salah satunya adalah penguatan kedaulatan data nasional. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek yurisdiksi, tetapi juga kemampuan negara untuk menguasai, mengatur, melindungi, dan mengendalikan data.

Proses pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara. Di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta kementerian/lembaga terkait lainnya turut berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU ini.

“Istilah transformasi digital, terkait penetapan data sebagai DDN dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, instansi daerah dan pemerintaha desa/kelurahan secara transparan, objektif, akuntable dan parsitipatif. Terkait klasifikasi DDN menjadi data terbuka, data terbatas dan data tertutup yang semula berada dalam penjelasan menjadi norma”, pungkasnya. (tn/aha)

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

You Might Also Like

Hal yang Mendorong Keputusan Belanja, Apa Saja?
WIKA Beton Tunjuk Sekretaris Perusahaan Baru, Catat Kinerja Solid di Kuartal I 2026
Pentingnya Edgeband untuk Furniture Interior
Jelang Final Piala Presiden 2026, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun
ION Build Dorong Startup dan Pelaku Bisnis Manfaatkan Open Network untuk Perluas Konektivitas Digital
Previous Article BRI Finance Gandeng Relawan Nanda Ladio Peduli untuk Perbaikan Jalan Berlubang di Pekanbaru BRI Finance Gandeng Relawan Nanda Ladio Peduli untuk Perbaikan Jalan Berlubang di Pekanbaru
Next Article Dukung Ekspansi Sektor Produktif, PT Bank IBK Indonesia Tbk Ikut Berpartisipasi Kucurkan Fasilitas Melalui Kredit Sindikasi Sebesar Rp225 Miliar kepada PT Permata Hijau Palm Oleo (“PHPO”) Dukung Ekspansi Sektor Produktif, PT Bank IBK Indonesia Tbk Ikut Berpartisipasi Kucurkan Fasilitas Melalui Kredit Sindikasi Sebesar Rp225 Miliar kepada PT Permata Hijau Palm Oleo (“PHPO”)
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

vritimes @2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?